Bursa Efek Indonesia merealisasikan ancaman menghentikan sementara atau suspensi saham emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee ALF. Sebelumnya, BEI menetapkan, tanggal 15 Februari 2025 merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan ALF. ( tbu )




