Pemerintah berlakukan Insentif PPH Pasal 21 DTP mulai 4 Feb 2025.

Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah DTP bagi karyawan dengan gaji hingga 10 juta rupiah per bulan mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer menyampaikan kebijakan ini akan memberikan kelonggaran pada beban operasional mereka. Namun disisi lain implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini. Selain itu, mereka harus memastikan sistem penggajian dan pajak tetap sesuai regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini. (detik-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *