PT Sri Rejeki Isman belum menyerah setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung

Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex belum menyerah setelah permohonan kasasi atas putusan pailitnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Saat ini, Sritex akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali kepada MA, khususnya setelah perusahaan menerima salinan atas putusan kasasi dari MA pada tanggal 31 Januari 2025. Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1345 tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas putusan pailit Sritex dan tiga anak usahanya, PT sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *