
Orang terkaya di dunia, Elon Musk, mendapatkan status pegawai pemerintahan khusus, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Sekretariat pers Gedung Putih, Senin 3 Februari waktu setempat, resmi mengumumkan status baru Elon Musk sebagai pejabat pemerintahan di White House. Status tersebut membuat Elon Musk memiliki wewenang bekerja untuk pemerintah federal, tetapi berpotensi menghindari aturan pengungkapan tentang konflik kepentingan dan keuangan yang berlaku bagi pegawai pemerintah biasa. Meski demikian, Elon Musk tidak menerima gaji dari pemerintah dan hal itu sesuai denganĀ aturan hukum. ( ben )