DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi enam DPR RI, Anggia Ermarini menjelaskan pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Hingga akhirnya dalam rapat 1 Februari lalu, fraksi-fraksi menyetujui RUU BUMN tersebut. Anggia mengungkapkan, BUMN perlu terus berinovasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global. Selain itu, juga harus mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. ( tbu )




