Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha asuransi umum, PT Berdikari Insurance, seperti tercantum dalam pengumuman di situs resmi OJK tertanggal 22 Januari 2025. Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, meng-agunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai asset perusahaan. Selain itu, Berdikari Insurance yang berdomisili di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha kantor pusat maupun kantor cabang, hingga menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. ( ben )




