Tak lama setelah dilantik jadi Presiden ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump langsung mengambil sejumlah langkah mengejutkan, salah satunya perintah eksekutif yang memulai proses penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Kesehatan Dunia, WHO. Dilansir The New York Times, keputusan ini dikeluarkan sekitar 8 jam setelah dilantik, Senin 20 Januari 2025 waktu setempat. Keputusan itu telah menimbulkan kekhawatiran luas tentang masa depan kepemimpinan kesehatan global Amerika dan kemampuan dunia dalam menangani pandemi di masa depan. Trump menyebutkan serangkaian alasan dalam perintah eksekutifnya, termasuk penanganan pandemi Covid-19 yang dianggap buruk dan kegagalan WHO dalam melakukan reformasi yang mendesak. ( ben )




