Badan Legislasi DPR setujui RUU Perubahan Ke 4 Atas UU 4 Tahun 2009

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara menjadi inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna, Selasa 21 Januari. Setelah rapat pleno menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna, Baleg mengarahkan peserta rapat untuk menandatangani draf RUU Minerba. RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *