Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil Negara, ASN, pada tahun 2025, seperti tercantum dalam Keputusan Presiden 2 tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 16 Januari 2025. Dalam kebijakan itu, ditetapkan 10 hari sebagai waktu cuti bersama ASN, pada tahun ini. Dalam keppres 2 tahun 2025 juga tercantum, Aparatur Sipil Negara yang akibat Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Selain itu, Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara. (kontan/ben)




