Pemerintah berencana memberlakukan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada semester dua-2025, yang memunculkan pro dan kontra di kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani menyatakan, kebijakan cukai MBDK bertujuan mendukung kesehatan masyarakat dengan mengendalikan konsumsi gula. Untuk itu, Apindo mengingatkan agar kebijakan tersebut dilaksanakan dengan hati-hati, lantaran berpotensi meningkatkan biaya produksi dan harga jual produk, yang pada gilirannya dapat memengaruhi daya saing produk di pasar. Apindo juga mengusulkan agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini, termasuk waktu yang cukup bagi produsen untuk merumuskan ulang produk mereka sesuai dengan regulasi baru. ( ben )




