Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, IKPI, menerima laporan dari sejumlah konsultan dan wajib pajak terkait kendala saat menggunakan sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Sebelumnya, Coretax System telah diimplementasikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak tanggal 1 Januari 2025. Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI mengatakan, setidaknya terdapat 34 masalah saat implementasi coretax, jumlah tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025, dan sehari sesudahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu kepada Ditjen Pajak. Setelah pelaporan itu, IKPI mengakui, 34 masalah yang ditemui saat awal implementasi coretax system, beberapa diantaranya sudah diselesaikan oleh Ditjen Pajak. ( ben )




