Upaya penyelamatan industri tekstil mendapat angin segar, seiring adanya rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 8 Tahun 2024. Revisi beleid kebijakan dan pengaturan impor tersebut dinilai menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan industri tekstil ditanah air. Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian menjelaskan, memang diperlukan dukungan kebijakan Kementerian dan Lembaga lain untuk mempertahankan industri tekstil domestik. Adapun Kemenperin menaruh perhatian penuh untuk meningkatkan kinerja industri tekstil, lantaran kontribusi serapan tenaga kerja yang tergolong tinggi. Tercatat, kontribusi industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 19,9 persen dari total, pada tahun 2024. ( ben )



