MK tolak Uji Materi PBJT 40 hingga 75 %  atas jasa hiburan

Bisnis hiburan tetap terkena pajak tinggi. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materi terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu PBJT sebesar 40 hingga 75 persen atas jasa hiburan untuk usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Dalam perkara itu, pemohon mempersoalkan pengenaan tarif paling rendah 40 persen hingga 75 persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *