MK nyatakan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat

Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak. Hal ini berlaku setelah MK resmi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD ini yang dimohonkan oleh Maribati Duha Jumat pekan lalu. Pasal ini dinilai inkonstitusional lantaran berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik. Untuk itu tidak ada penegasan berkenaan tata cara pembatalan akibat hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan perjanjian yang dibuat oleh penanggung. Padahal sifat perjanjian seharusnya memberikan posisi yang seimbang. (cnbc-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *