Otoritas Jasa Keuangan menerapkan ketentuan baru bagi industri fintech peer to peer lending, di antaranya penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga, hingga kriteria lender dan borrower. Menanggapi aturan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, menilai kebijakan OJK tersebut akan memberi dampak bagi industri fintech lending. AFPI menilai, kebijakan itu akan menguatkan kapasitas penyelenggara fintech lending dalam menjalankan governance, risk management, dan compliance yang makin terintegrasi. Selain itu, regulasi OJK juga mendorong platform fintech lending makin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan. ( ben )




