Mahkamah Agung mengaktifkan kembali mantan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, sebagai hakim di lingkungan peradilan umum. MA menjelaskan pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina didasari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umum pada tanggal 20 Desember 2024. pengaktifan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho dapat dilakukan, sama seperti di lingkungan Kejaksaan atau Kepolisian, yang bisa memberhentikan sementara keanggotaan pejabatnya bila masuk KPK, dan diaktifkan kembali setelah selesai masa jabatannya. ( ben )




