Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen, terhadap barang dan jasa kategori mewah. Masa transisi tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024, dengan waktu berlaku sepenuhnya pada tanggal 1 Februari 2025. Masa transisi itu bertujuan, memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar telah beralih ke bentuk digital. Dengan demikian, pemerintah akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian system PPN 12 Persen, untuk barang dan jasa kategori mewah. ( ben )




