Diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah melalui PLN berlaku terbatas untuk masyarakat Indonesia selama periode waktu tertentu. Diskon tarif listrik 50 persen berlaku sebagai stimulus kenaikan PPN 12 persen. Pemberian diskon 50 persen biaya listrik berlaku untuk 81 koma 4 juta pelanggan rumah tangga PLN yang memiliki daya terpasang listrik sampaiĀ 2200 VA. Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan prascabayar dan prabayar selama periode Januari dan Februari 2025. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik sementara pelanggan pascabayar akan otomatis dikurangi diskon 50 persen saat membeli token listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025. ( tbu )




