INACA minta Pemerintah tegaskan status industri penerbangan Indonesia.

Indonesia National Air Carriers Association INACA meminta pemerintah menegaskan terkait status industri penerbangan Indonesia. Apakah masuk kategori kebutuhan pokok transportasi umum atau masuk dalam barang mewah. Hal ini menyusul adanya kenaikan PPN 12 persen terhadap barang mewah yang akan diterapkan awal 2025. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, ketegasan terkait status itu penting lantaran akan berpengaruh terhadap pajak-pajak yang dikenakan dan akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk harga tiket. Dimana saat ini transportasi udara dikenakan berbagai pajak dan bea masuk. Hal ini berbanding terbalik pada transportasi umum di darat dan lautan yang mendapatkan relaksasi pajak dan bea masuk. Lalu perlu adanya perhatian terhadap kondisi finansial maskapai penerbangan terutama maskapai penerbangan berjadwal dan perintis yang saat ini sedang memiliki tantangan finansial yang besar. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *