Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI berencana memanggil anggota Komisi enam DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial. Pernyataannya dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi sidang MKD DPR RI dengan agenda itu sedianya digelar hari ini, namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang. Nazarudin mengatakan anggota DPR RI pada Masa Persidangan pertama Tahun Sidang 2024—2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. Untuk itu, dia menyebut sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir. ( tbu )




