Pemerintah telah mengumumkan tarif PPN 12 persen tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12 persen itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tarif PPN 12 persen dikenakan atas barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Salah satunya layanan rumah sakit kelas VIP. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo memproyeksi, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berpotensi menekan kinerja emiten rumah sakit. Hal ini disebabkan kemungkinan pasien dari kalangan atas memilih berobat ke luar negeri yang menawarkan fasilitas dan peralatan medis lebih lengkap. Analis NH Korindo Sekuritas, Ezaridho Ibnutama sepakat, penerapan tarif PPN 12 persen pada layanan kesehatan kelas VIP rumah sakit, bisa mendorong pasien membandingkan harga dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. (kontan-tbu)




