Pengusaha crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara

Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Aneka Tambang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Pulogadung Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam. Selain hukuman bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda 35,5 miliar rupiah. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *