Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada perkara pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah 2015-2022. Putusan pengadilan atas terdakwa Harvey Moeis adalah pidana penjara enam tahun enam bulan, uang pengganti 210 miliar rupiah subsidair dua tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. Sementara tuntutan penuntut umum terhadap Harvey adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti sebesar 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Selain pengajuan banding terhadap Harvey, Kejagung mengajukan banding atas Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. ( tbu )




