Kejaksaan Agung banding atas putusan Pengadilan Tipikor korupsi Timah

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada perkara pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah 2015-2022. Putusan pengadilan atas terdakwa Harvey Moeis adalah pidana penjara enam tahun enam bulan, uang pengganti 210 miliar rupiah subsidair dua tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. Sementara tuntutan penuntut umum terhadap Harvey adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti sebesar 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Selain pengajuan banding terhadap Harvey, Kejagung mengajukan banding atas Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *