Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat hukuman Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait putusan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Selain pidana badan yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Gazalba juga bertambah dari 400 juta menjadi 500 juta rupiah. Jika hukuman denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Selain itu, berbeda dengan pengadilan tingkat pertama, DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 500 juta rupiah. Gazalba harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *