Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sri Rejeki Isman atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, Kemenaker menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung, namun Kemenaker berharap Sritex tidak melakukan PHK. ( tbu )




