Upaya kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex terkait putusan pailit dari PN Niaga Semarang ditolak Mahkamah Agung. Saat ini posisi raksasa tekstil tersebut pailit dan sudah inkrah. Namun perusahaan masih mencoba bangkit dari kondisi tersebut. Cara yang ditempuh yakni melalui peninjauan kembali dan perusahaan tetap melaksanakan kegiatan usahannya melalui penetapan going concern. Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku. ( tbu )




