Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif lantaran pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal. Menurut Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi, pemerintah akan memberi insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah tiga persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down CKD serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau CBU. Yohanes menyampaikan penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun hibrida di pasar otomotif dalam negeri. ( tbu )




