Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan masa berlaku PPh final setengah persen bagi UMKM yang berakhir di tahun ini, diperpanjang satu tahun hingga 2025. Perpanjangan PPh setengah persen satu tahun kedepan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun. Sementara bagi UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi. Sedangkan untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh setengah persen selama satu tahun, masih mendapatkannya hingga enam tahun kedepan. Setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM diharap bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri. ( tbu )




