Menteri Tenaga kerja, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama perusahaan, tertanggal 6 Desember 2024, sebagai pengganti Surat Edaran tertanggal 14 April 2022. Berdasarkan Surat Edaran, libur nasional Natal berlangsung tanggal 25 Desember 2024, sementara cuti bersama Natal dilaksanakan tanggal 26 Desember. Sedangkan, libur nasional tahun baru telah di tetapkan berlangsung tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian hanya ada satu hari cuti bersama Natal, sehingga total ada dua hari kerja dengan tanggal merah yang ditetapkan untuk libur Natal 2024. ( ben )




