Pemerintah berlakukan PPN 12% pada 1 Januari 2025

Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Namun menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging. Kemudian telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga bebas ppn. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *