Keputusan pemerintah yang mengerek Harga Jual Eceran HJE rokok awal tahun depan berpotensi makin menekan kinerja industri hasil tembakau IHT. Kenaikan HJE rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96 dan No. 97 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. ( tbu )




