15 terdakwa pungli rutan KPK divonis 4 – 5 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhi hukuman 4 sampai 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pemungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. Adapun vonis itu diberikan untuk 15 orang terdakwa. Sidang putusan atau vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Desember pekan lalu. Hakim menilai 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *