Perokok Harus Rogoh Kantong Lebih Dalam

Para perokok harus merogoh kantong lebih dalam. Pemerintah bakal mengerek harga jual eceran HJE rokok konvensional dan rokok elektrik mulai 1 Januari nanti. Kebijakan ini untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Sejatinya, pemerintah menahan tarif cukai hasil tembakau CHT. Namun, menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau. Lewat PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 bervariasi, dengan rerata kenaikan 9 koma 53 persen. Dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 11 koma 34 persen dan 6 koma 19 persen.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *