Mirae Asset Sekuritas Indonesia digugat nasabahnya

Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendapat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 40 nasabahnya lantaran diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pembukaan rekening transaksi margin, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 6 tahun 2024. Gugatan tersebut terdaftar di bawah register perkara perdata dengan kerugian sekitar 8,1 triliun rupiah. Dalam surat perkara tersebut, dinyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembukaan dan atau perubahan akun atau rekening efek pembiayaan transaksi reguler milik para penggugat, menjadi rekening efek pembiayaan transaksi margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan para nasabah. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *