Pemerintah dan DPR disebut telah menyepakati pemilihan ulang kepala daerah imbas kemenangan kotak kosong akan digelar pada 27 Agustus 2025. Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya mengatakan keputusan itu telah disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan pihak penyelenggara pemilu 4 Desember lalu. Bima mencatat total ada 37 daerah selama pelaksanaan Pilkada 27 November lalu yang menyuguhkan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah itu terdiri dari satu provinsi, 31 kabupaten, dan lima kota. Hasilnya adalah ada kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 imbas kemenangan kotak kosong.




