Pengusaha tambang Harvey Moeis mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah. Putusan sanksi itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang pegadilan Tindak Pidana Korupsi Senin malam. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah dengan subsider 6 tahun pidana. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerjasama dengan PT Timah. Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.




