Penerapan Tarif PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku tahun 2025, lantaran implementasinya adalah amanah Undang-undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen, hanya berlaku secara selektif untuk barang kategori mewah. Pemerintah dan DPR memastikan, barang-barang pokok dan berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11 persen. Menurut Presiden Prabowo, rakyat tetap di lindungi, mengingat sudah sejak akhir tahun 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *