Amerika Larang Tiktok

Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal. Putusan itu terbit pada Jumat waktu Amerika Serikat. Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat. Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak ke mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat. Menurut Tiktok, larangan TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika. Larangan TikTok di Amerika Serikat akan berlaku mulai 19 Januari 2025, satu hari sebelum pelantikan presiden terpilih Donald Trump. Trump sendiri menentang larangan TikTok, ketika dia merayu orang-orang muda Amerika Serikat saat kampanyenya.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *