Kenaikan UMP 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid ini mulai berlaku 4 Desember 2024. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6 setengah persen sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *