Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencananya untuk membentuk tiga undang-undang pada tahun depan. Tiga UU tersebut, perlu dibentuk agar KUHP Baru atau KUHP Nasional dapat dilaksanakan pada 2026. Draf dari 3 UU baru itu juga telah disiapkan dan telah masuk Program Legislasi Nasional. UU pertama adalah tentang syarat dan tata cara permohonan grasi. UU itu perlu dibentuk untuk melaksanakan pasal 62 ayat 2 KUHP Baru. UU kedua adalah UU tentang tata cara pelaksanaan pidana mati untuk melaksanakan ketentuan pasal 102 dalam KUHP Baru. Ketiga adalah UU tentang penyesuaian ketentuan pidana. Ia menjelaskan UU itu termasuk juga ketentuan pidana terkait dengan hukum yang hidup. ( tbu )



