Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai. Sejak Desk Pencegahan dibentuk 4 November lalu, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan. Nilai barang sitaan mencapai 2,9 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara sebesar 870 juta rupiah. Jumlah ini naik 7,6 persen dibandingkan periode yang sama 2023. Selain itu juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan total berat barang bukti sebesar 66,9 kilogram, naik 47 persen dari 2023. ( tbu )