Layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah ‘pajak parkir’ menjadi ‘Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir’. Ketentuan itu bertujuan mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu sistem perpajakan di daerah bisa dimaksimalkan. Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan. Tarif pajak untuk jasa parkir valet ditetapkan sebesar 10 persen. ( tbu )



