Ketua APPBI nilai Kenaikan PPN berdampak negative Industri ritel

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai awal Januari 2025, dinilai berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri ritel nasional.  Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan sektor ritel.  Pendapat yang sama juga di ungkapkan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Hippindo, Budihardjo Iduansjah. Untuk itu, APPBI dan Hippindo, sama-sama meminta pemerintah, khususnya kementerian keuangan, untuk menunda terlebih dulu penerapan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *