batas bunga pinjaman online di perusahaan teknologi finansial atau fintech peer to peer lending akan turun. Bisnis fintech diprediksi akan terakselerasi setelah tarif bunga pinjol semakin murah. Namun regulator harus memperketat pengawasan agar pinjol ilegal tidak menjadi parasit di industri ini. Kebijakan Penurunan bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan beleid ini batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,2 persen per hari pada awal tahun 2025, atau lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 0,3 persen per hari. Selain itu, mulai awal tahun 2025, bunga pinjol sektor produktif masih tetap sama sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026, dan baru turun menjadi 0,067 persen per hari mulai 1 Januari 2026. ( ben )



