Pengusaha ritel berencana menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kenaikan PPN 12 persen. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Hippindo Budihardjo Iduansjah menilai, rencana kenaikan PPN jadi 12 persen pada tahun depan tidak tepat lantaran daya beli masyarakat yang masih lesu. Dia pun berencana menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan audiensi. Menurutnya, kenaikan PPN itu memang telah tercantum dalam undang-undang. Namun, dia menilai hal itu dapat diganti dengan peraturan pengganti undang-undang untuk sementara waktu dari Presiden sekarang. Menurut Budi, kenaikan PPN dapat menyebabkan meningkatnya harga barang yang nantinya berdampak pada daya beli masyarakat terus menurun. Dia pun meminta pemerintah menunda kenaikan PPN hingga satu tahun ke depan. ( tbu )



