Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur perpajangan fasilitas pengurangan PPh Badan alias tax holiday. Penerbitkan aturan ini dilakukan sebagai respons atas berakhirnya masa berlaku pengajuan fasilitas pajak pada 8 Oktober 2024 lalu, serta untuk mendukung sistem administrasi perpajakan yang baru. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global yang berdampak pada kebijakan insentif pajak di Indonesia. Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai 31 Desember 2025. Terbitnya PMK ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. ( tbu )




