Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap pemerintah akan segera mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR. Hal ini dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker. Disamping itu, terkait dengan aturan besaran atau rumus UMP yang akan berlaku per Januari 2024, Supratman mengatakan menteri ketenagakerjaan nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terlebih dahulu lantaran situasi yang mendesak. Dengan begitu menurutnya, aturan UMP tahun depan tak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan. ( tbu )




