Presenter Raffi Ahmad telah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto 22 Oktober lalu. Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK termasuk terkait endorsement. Jika pelaporan itu tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap suap dan bisa dipidana. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tidak dilarang menerima endorsement. Meski banyak pihak yang menganggap endorsement sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut. Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan itu sesuai standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara. (kps-tbu)




