Ditjen Pajak  catat penerimaaan usaha ekonomi digital  29,9 Triliun

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar 29,9 triliun rupiah, disepanjang 10 bulan di tahun ini. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE, sebesar 23,7 triliun, pajak kripto sebesar 942,8 miliar, pajak fintech lending sebesar 2,7 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara itu, sampai dengan bulan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *