Biaya pembuatan paspor di tanah air akan naik mulai bulan Desember 2024, sesuai Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian. Sebelumnya, Pemerintah akan menyesuaikan tarif permohonan paspor yang mulai berlaku tanggal 22 Desember 2024. Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian, serta di teken Presiden Jokowi 2 hari sebelum lengser, dengan rentang tarif mulai dari 350 hingga 950 ribu rupiah tergantung jenis dan masa berlaku paspor. Beleid terbaru itu membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membuat paspor, terutama paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, dari sebelumnya 650 menjadi 950 ribu rupiah. ( ben )




